Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda PPKM Darurat dan PPKM Mikro di Jabar

Kompas.com - 02/07/2021, 09:05 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Aturan PPKM Darurat ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu menyikapi jumlah kasus Covid-19 yang terus menanjak.

Pada 23 Juni 2021, Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

PSBM ini sama dengan PPKM berskala mikro yang diterapkan di daerah lain.

Lantas, apa perbedaan PSBM dan PPKM Darurat di Jawa Barat?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 107/KS.01.01/HUKHAM yang diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 23 Juni lalu, ada beberapa aturan teknis yang mengatur kegiatan masyarakat.

Seperti kegiatan perkantoran pemerintahan, BUMN, BUMD atau swasta yang wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Sementara untuk zona merah, kapasitas WFO hanya 25 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut: Semua Mal Tutup Sampai 20 Juli

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya bisa terisi 25 persen dari kapasitas.

Lalu, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, kegiatan di tempat ibadah tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat meskipun daerah tersebut berada di zona merah.

Masih dalam aturan PSBM, kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), untuk daerah kabupaten/kota selain pada zona merah, diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Sementara di zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah itu tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com