BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali secara efektif memperketat pintu masuk Bali bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada Rabu (30/6/2021).
Semua PPDN yang akan ke Bali kini tak bisa menggunakan GeNose sebagai syarat perjalanan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi, Dewa Made Indra mengatakan, penghentian penggunaan GeNose tak lepas dari hasil screening yang dihasilkan.
"Ada fakta-fakta di mana setelah dicek pakai GeNose, di-screening pakai GeNose misalnya hasilnya non reaktif tapi di-screening pakai instrumen yang lain (hasilnya) reaktif atau sebaliknya," kata Indra di Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Ini Perkiraan Keberadaan Bangkai KMP Yunicee yang Tenggelam di Perairan Gilimanuk
Indra menyebut, selain persoalan hasil screening yang dihasilkan, pihaknya sama sekali tak bermaksud untuk merendahkan alat test buatan Universitas Gadjah Mada itu.
"Tidak ada maksud untuk merendahkan instrumen screening ini (GeNose), bukan itu maksudnya, tapi memang secara global, golden standar untuk menentukan orang positif Covid-19 atau tidak adalah swab berbasis PCR," kata dia.
Ia menyebutkan, golden standar untuk melakukan screening itu juga lantaran peningkatan kasus Covid-19 di Bali.
Agar pengendalian kasus positif Covid-19 maksimal di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Bali, screening dengan tingkatan golden standar itu digunakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Nanti kalau sudah bisa kita tekan semakin landai semakin landai maka instrumen-instrumen lain kita pakai lagi," tuturnya.
Baca juga: Tes GeNose Kini Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali, Ini Aturan Lengkapnya