Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes GeNose Kini Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 28/06/2021, 18:06 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 08 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.

SE ini sebagai tindak lanjut atas situasi penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari.

"Memerhatikan semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali," kata Koster dalam SE tersebut, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi

SE No. 08 Tahun 2021 itu diteken Koster pada 28 Juni 2021.

Selain mengatur aktivitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19, diatur juga syarat perjalanan ke Bali, yaitu tak berlakunya tes GeNose bagi pelaku perjalanan menuju Bali baik dari jalur darat, laut, hingga udara.

Lantas, seperti apa aturan lengkapnya? Berikut rangkuman dari Kompas.com:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan menuju Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigan, surat keterangan tersebut wajb diengkapi dengan Barcoda/QRCode.

Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com