Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Larang Deretan Lagu Ini Diputar Sebelum Pukul 22.00 WIB, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 28/06/2021, 09:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPDI) Jawa Barat (Jabar) Basith Patria menjelaskan soal surat edaran KPI pusat yang melarang 42 lagu diputar sebelum pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, berdasarkan isi dari surat edaran itu, deretan lagu tersebut dianggap bertentangan dengan aturan narkoba, seks, dan lainnya.

Surat serupa, kata Basith, pernah sempat diterbitkan oleh KPID Jabar periode lalu.

Baca juga: Cerita Pilu Anak Saksikan Ibu Tewas Dianiaya Ayah: Saya Tak Kuat Lagi, Anakku...

"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Basith menegaskan, surat itu dikeluarkan KPI Pusat dan disebut berlaku mulai 21 Juni.

Berawal pengaduan masyarakat 

Baca juga: Istri Hilang 3 Bulan, Khairuddin Sempat Terima Pesan Aku Pergi, Ini Cerita Lengkapnya

Beberapa waktu lalu, KPI melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) usai menerima pengaduan dari masyarakat.

Dalam pengaduan itu, masyarakat menganggap lagu-lagu tersebut tak pantas disiarkan di siang hari.

"Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja, tapi teman radio membutuhkan guidance," ucap dia.

Sebetulnya, tambah Basith, panduan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Baca juga: Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com