BANJARMASIN, KOMPAS.com - Rapat pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) tingkat provinsi akhirnya rampung pada, Kamis (17/6/2021) malam.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin unggul atas paslon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Sahbirin-Muhidin memperoleh 119.307 suara, sedangkan Denny-Difri hanya meraih 57.100 suara.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi PSU Pilkada Kalsel Diwarnai Protes, Saksi Denny-Difri Tolak Tanda Tangan
Jika ditotal dengan hasil perolehan suara sebelum PSU, maka Sahbirin-Muhidin unggul 2,4 persen atas Denny Difri dari yang sebelumnya yang hanya berselisih 0,4 persen.
Itu artinya, suara Denny-Difri justru menyusut setelah PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Sarmuji menyampaikan, hasil rekapitulasi ini tetap sah walaupun saksi dari paslon Denny-Difri menolak bertanda tangan.
"Mau tanda tangan atau tidak putusan ini tetap sah sebab keputusan ini sudah menjadi dasar kami apakah ada proses gugatan. Kita tunggu saja," ujar Sarmuji kepada wartawan seusai rapat pleno.
Baca juga: Dianggap Sukses Selenggarakan PSU, Kantor KPU Kalsel Dipenuhi Karangan Bunga
Jika ada paslon yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sarmuji mempersilakan.
Sesuai aturan, paslon yang akan menggugat memiliki waktu tiga hari kerja untuk memasukkan berkas gugatan ke MK. Untuk itu, KPU Kalsel akan menunggu.
"Jika tiga kali 24 jam tak ada gugatan, maka, kita akan tetapkan pasangan calon," jelasnya.