Sarmuji juga siap jika paslon Denny-Difri akan kembali menggugat ke MK.
"Kalau mereka mengggugat ke MK, kami siap menjawab apa yang digugat pihak mereka," sebutnya.
Baca juga: Real Count KPU Pilkada Kalsel Setelah PSU, Data 99,86 Persen, Sahbirin-Muhidin Unggul
Sebelumnya, saksi paslon Denny-Difri menolak menandatangani berkas acara pleno rekapitulasi suara PSU tingkat provinsi.
Saksi Denny-Difri beralasan, penolakan itu dikarenakan masih banyak pelanggaran yang ditemukan selama masa tahapan PSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.