BALI, KOMPAS.com - Kemenkumham Bali telah mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) dari Indonesia sepanjang tahun 2021.
Mereka dideportasi karena melanggar sejumlah aturan seperti penyalahgunaan izin tinggal, selesai menjalani masa hukuman di penjara, dan melanggar protokol kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Rusia. Sejumlah WN Rusia itu bahkan sempat viral di media sosial.
"Yang dideportasi itu ada 78 WNA sepanjang tahun 2021. Mayoritas dideportasi karena masalah izin tinggal. Paling banyak dari Rusia," kata Jamaruli saat ditemui di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Jamaruli mencontohkan, salah satu WN Rusia yang viral di media sosial adalah Leia Se (24). Saat itu Leia diketahui melukis masker untuk mengelabui satpam supermarket di Badung, Bali, pada Mei 2021.
Baca juga: Pemulung Penyandang Disabilitas Dijambret, Warga: Kami Kasihan, Ini Malah Ada yang Menjambret
Aksi Leia itu pun disorot publik hingga berujung deportasi karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Kalau yang tidak viral ini ada penyalahgunaan izin tinggal, ada yang enggak sesuai aturan, mantan narapidana tapi tidak banyak," jelasnya.
WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, lanjut Jamaruli, karena sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berlibur di Bali.
Mereka juga tidak memiliki pekerjaan sehingga berdampak pada masalah psikogis.
"Banyak stres, bayangkan kalau di negara orang tidak ada pekerjaan, stres gak? Kalau kiriman dari keluarga lancar enggak masalah, tapi kalau kiriman tidak lancar banyak yang stres," kata dia.