KUPANG, KOMPAS.com - MVL, bocah kelas IV SD asal Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi.
MVL dilaporkan karena mencabuli seorang bocah berinisial YML alias M (6).
"Kasus ini terjadi bulan lalu dan dilaporkan ke SPKT Polres Ngada pada 19 Mei 2021," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Bermula bermain bersama
Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban bersama kakaknya berinisial DG diajak bermain bersama pelaku dan seorang temannya berinisial V.
Mereka bermain serbuk kayu di kebun milik seorang warga setempat.
Saat bermain, pelaku mengajak korban agak menjauh dari DG dan V.
Namun, saksi V, juga ikut mendekati pelaku dan korban.
"Tak berselang lama, V menurunkan celana korban lalu menaikkan kembali karena takut," kata Krisna.
Selanjutnya pelaku dan V, merebahkan tubuh korban. Pelaku mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan.
Setelah itu saksi V, hendak bergantian menindih tubuh korban, namun aksinya dilihat oleh kakak korban.
Kakak korban, lalu memakaikan celana kepada korban, selanjutnya mereka pulang ke rumah.
Baca juga: Hanya Tersedia 16 Menit untuk Menyelamatkan Diri jika Tsunami Mengempas Pantai Selatan Blitar