Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Minta Uang Pelicin, ASN Diamankan Bersama Uang Rp 12 juta

Kompas.com - 30/05/2021, 16:50 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial WD yang merupakan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas tindakan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, WD diamankan di Morning Bakery KBC Batam Center, Batam. WD diamankan saat menerima uang.

"WD dilaporkan karena kerap melakukan tindakan korupsi berupa pungutan liar (pungli), kepada pengusaha eksportir udang di pelabuhan sagulung," kata Widodo, melalui sambungan telepon, Minggu (30/5/2021).

Modus yang dilakukan tersangka, yakni WD meminta uang sebesar Rp 10.000 per fiber board (boks) udang yang akan di ekspor ke Singapura.

Baca juga: Kapolda Papua Jawab Tantangan Perang dari Pimpinan KKB: Kalau Dia Turun, Saya dengan Pangdam Jemput

"Jika tidak diikuti, maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda, sehingga bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut, yakni udang jadi tidak segar lagi atau cepat busuk dan ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan para perusahaan milik pelaku usaha," terang Widodo.

Tentunya apa yang dilakukan tersangka membuat pelaku usaha merugi dan mau tidak memberikan uang pelincin yang diminta tersangka.

Tidak saja WD, Widodo menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa amplop cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000 dan rekapitulasi ekspor udang.

Baca juga: Meski Ujungnya Damai, Oknum TNI yang Tampar Petugas SPBU Diproses Hukum

Kemudian, tas tangan warna cokelat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota.

"Terakhir yang berhasil diamankan ialah sejumlah dokumen-dokumen terkait ekspor udang," ujar Widodo.

WD disangkakan dengan Pasal 21 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com