KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan imbauan kepada seluruh ketua rukun tetangga (RT) di wilayah itu.
Isi imbauannya yakni meminta semua ketua RT agar mengawasi kos-kosan di wilayah masing-masing, lantaran sering terjadi kasus perselingkuhan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Maulafa AKP Jeri puling kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Lampung, Begal dan Karangan Bunga untuk Polisi
"Betul, kita yang keluarkan imbauan itu sejak siang tadi, karena kita menerima banyak laporan polisi tentang kasus perselingkuhan pasca Badai Seroja," ujar Jeri.
Menurut Jeri, laporan perselingkuhan itu datang dari istri yang melaporkan suaminya, maupun sebaliknya, suami yang melaporkan istrinya.
Jeri menyebut, semua ketua RT di setiap kelurahan yang berada di wilayah hukum Polsek Maulafa wajib memonitor kos-kosan yang dihuni warganya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Sopir Truk Bunuh dan Perkosa Siswi SMA di Kupang
Apabila ketua RT menemukan ada pasangan selingkuh, menurut Jeri, maka diminta segera menghubungi Polsek Maulafa.
Bahkan, menurut Jeri, polisi menyiapkan sanksi hukuman cabut rumput bagi pasangan yang kedapatan selingkuh.
"Imbauan ini mohon disampaikan kepada seluruh masyarakat yang hobi selingkuh, agar segera berhenti selingkuh dan setia pada pasangan masing-masing yang sah," kata dia.
Jeri berharap, permasalahan sosial serupa tidak lagi terjadi di wilayah hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.