KOMPAS.com - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi tahun 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar JPU, saat membacakan amar tuntutan, dikutip dari Tribunjabar, Kamis.
Baca juga: Bahar bin Smith Akui Pukul Sopir Taksi Online 3 Kali dalam 10 Detik karena Istri Digoda
Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.