KOMPAS.com - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi tahun 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar JPU, saat membacakan amar tuntutan, dikutip dari Tribunjabar, Kamis.
Baca juga: Bahar bin Smith Akui Pukul Sopir Taksi Online 3 Kali dalam 10 Detik karena Istri Digoda
Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, Bahar yang menjalani persidangan melalui virtual mengucapkan terima kasih kepada JPU karena sudah berlaku adil.
"Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan. Saya berterima kasih kepada jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan. Itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," ujar Bahar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: UPDATE Kasus Habib Bahar, Dituntut Lima Bulan Penjara, Ucap Terima Kasih ke Jaksa,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.