KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Marselinus Sanan (56), mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, TTU.
"Mantan Kades ini ditahan tadi malam, karena diduga menyalagunakan anggaran dana desa selama tiga tahun, dengan total Rp 853 juta lebih," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (20/5/2021).
Abdul menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu bermula ketika penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan penyidikan terkait pengelolaan dana Desa Letneo Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019.
Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis
Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi
Dari hasil penyidikan, Marselinus diduga telah menyalagunakan anggaran desa sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.
Anggaran itu diambil Marselinus dari Bendahara Desa bernama Aloysius Naimnou, yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan.
"Dan dari sisi anggaran beserta PPN dan PPH, sampai saat ini belum dikembalikan ke kas desa," ungkap Abdul.
Baca juga: Pria ini Tiba-tiba Ambruk dan Tewas di Depan Anak-anaknya Saat Bekerja di Sawah, Diduga Kelelahan