Abdul memerinci, kerugian negara dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2016 hingga 2019, sebesar Rp 527.926.000. Terdapat juga bukti kuitansi.
Kemudian, pinjaman yang kuitansinya telah dirusak sebesar Rp 220 juta.
Selain itu, terdapat selisih kelebihan nilai pekerjaan untuk proyek embung desa dan peningkatan jaringan perpipaan tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, uang sebanyak Rp 55.845.000 yang diterima Marselinus dari suplier tidak disetorkan ke negara, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sehingga total kerugian negara Rp 853.771.850," kata Abdul.
Atas perbuatannya itu, Marselinus dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Marselinus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Mapolres TTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.