CIAMIS, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melarang aktivitas takbiran keliling dan halalbihalal yang selama ini biasa dilakukan oleh masyarakat pada hari raya Lebaran.
"Sudah jelas, takbir keliling tak boleh. Halalbihalal juga tidak boleh. Dengan protokol kesehatan ketat pun enggak boleh," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai Apel Pasukan Operasi Ketupat 2021 di Pendopo Kabupaten Ciamis, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Petugas Jaga 24 Jam Titik Penyekatan Mudik di Jabar
Untuk shalat Id berjemaah, Herdiat mengatakan, masih boleh dilaksanakan di masjid yang berada di lingkungan desa maupun dusun.
Pelaksanaan shalat Id tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Solat Id boleh dilaksanakan d tempat ibadah di desa maupun dusun," kata Herdiat.
Baca juga: Pencuri Tak Sadar Masuk Kamar Isolasi Covid-19 RSUD dr Pirngadi Medan
Namun, Masjid Agung Ciamis tidak menggelar shalat Id berjemaah.
"Intinya seperti di Masjid Agung tidak melaksanakan shalat Id. Tapi dilaksanakan di daerah-daerah di kampungnya masing-masing," kata Herdiat.
Sementara itu, upaya mencegah kerumunan di sejumlah pusat perbelanjaan terus dilakukan aparat kepolisian.
Polisi mengimbau warga tidak mendatangi pusat kerumunan.
"Bila ramai, tahan diri dulu," kata Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana di Pendopo Kabupaten Ciamis.
Hendria mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satgas Covid-19 memberitahu pengelola pusat perbelanjaan agar membatasi pengunjung.
"Ini tanggung jawab bersama untuk memerangi pandemi Covid," kata Hendria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.