KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe menanggapi keputusan pemerintah terkait penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris.
Dirinya berpendapat, pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih dahulu.
Lalu, selain itu, penetapan KKB sebagai teroris bisa memberikan dampak psikososial bagi warga Papua.
Baca juga: Terbongkar, Ini Peran 5 Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Ini 7 poin yang disampaikan Lukas dalam surat yang diedarkan oleh Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua.
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
Baca juga: Gubernur Papua: Pemerintah Sebaiknya Konsultasi Bersama PBB Terkait Status Teroris terhadap KKB
3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.