Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Rapid Test Kimia Farma di Bandara Kualanamu Sudah Periksa 662 Orang

Kompas.com - 29/04/2021, 11:08 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara membongkar kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus ini diduga melibatkan pegawai Kimia Farma yang menjadi petugas layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut data yang diperoleh, layanan rapid test antigen itu telah melayani pemeriksaan terhadap 662 orang yang sebagian besar merupakan penumpang pesawat.

Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini menjelaskan, 662 orang itu tercatat selama lebih kurang 10 hari terakhir.

"Jumlah tersebut sesuai dengan laporan yang kita terima dari Kepala Pelayanan Kimia Farma Diagnostik Rapid Test yang bertugas di Bandara Kualanamu," ujar Fadilah dalam jumpa pers di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Fadilah mengatakan, Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu tidak mungkin menggunakan alat rapid test bekas (daur ulang).

Sebab petugas pelayanan di sana juga sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang cukup ketat dan harus dipatuhi.

Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Menurut Fadilah, Kimia Farma Diagnostik melarang petugas pelayanan rapid test menggunakan alat bekas yang sudah pernah diberikan kepada orang lain.

"Alat rapid test yang digunakan Kimia Farma Diagnostik sesuai SOP dan telah lolos uji komparasi di laboratorium milik PT Kimia Farma Diagnostik," kata Fadilah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com