Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Padang Tangkap 4 Pemandu Lagu Berikut Pengeras Suara Tempat Karaoke

Kompas.com - 28/04/2021, 15:11 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat wanita yang diduga sebagai pemandu lagu ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (28/4/2021) dini hari.

Selain itu, petugas juga membawa dua unit alat pengeras suara dari sebuah tempat karaoke di kawasan Taruko Bypass Kuranji, Kota Padang.

“Tempat karaoke tersebut masih melakukan kegiatan live music serta kegiatan karaoke. Untuk pemilik karaoke tersebut, kami berikan peringatan keras untuk tidak mengulanginya, karena sudah meresahkan masyarakat di sekitarnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Rabu (28/4/2021) kepada sejumlah media.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponpes Ar Risalah Padang Bertambah Jadi 245

Menurut Alfiadi, selama bulan Ramadhan, semua tempat hiburan seperti tempat karaoke dilarang beroperasi, karena bisa menggangu ketentraman orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Untuk empat wanita tersebut akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harapkan empat wanita tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Alfiadi.

Alfiadi meminta kepada seluruh tempat usaha hiburan agar tidak beraktivitas selama bulan puasa ini.

“Kalau masih ada yang kedapatan, maka akan berujung pada penyitaan dan diproses sesuai aturan," kata dia.

Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha di Kota Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta.

"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi 1 hari sebelum bulan puasa sampai 3 hari sesudah bulan puasa. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021).

Sedangkan, restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam 16.00 WIB.

Namun, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, tetapi dengan sejumlah persyaratan.

"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus non-muslim. Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," kata dia.

Bagi yang melanggar, menurut Arfian, akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.

"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara, sampai izinnya kita cabut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com