Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Daging Anjing di Sukoharjo Dilarang, Melanggar Bakal Dipidana 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/04/2021, 16:30 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi melarang penjualan dan pemotongan daging hewan non-pangan, seperti anjing, biawak, dan ular.

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam Bab V Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan nonpangan.

Baca juga: Pemkot Salatiga Dukung Larangan Penjualan Daging Anjing

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, bagi PKL yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.

"Bagi yang melanggar ketentuan Pasal 34 sanksinya pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," kata Heru dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Heru mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar delapan PKL daging anjing di Sukoharjo.

Mereka tersebar di empat kecamatan, yakni Kartasura, Baki, Grogol dan Mojolaban.

"Untuk memastikan kalau dia (penjual) masih berjualan daging anjing kita dengan tim akan survei ke lokasi dan kita sampel. Kita uji di laboratorium kalau hasilnya masih jualan daging anjing akan kita minta ganti dengan yang lain," ungkap dia.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Benarkan Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri

Heru meminta para PKL daging anjing menghentikan menjual olahan maupun daging hewan nonpangan.

Menurut dia PKL bisa mengganti dagangan dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi atau yang lainnya.

"Dari sejak Perda disahkan mereka sudah diberikan kesempatan untuk mengganti dagangannya," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com