Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pemuda yang Olok Gibran, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan

Kompas.com - 24/03/2021, 17:32 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Yayasan Mega Bintang Solo 1997 mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Pengajuan gugatan praperadilan dilakukan terkait peristiwa penjemputan AM dari tempat tinggalnya di Yogyakarta ke Solo terkait komentarnya di media sosial tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman mengatakan, surat permohonan gugatan praperadilan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: Kaesang Salah Satu Pemilik Persis Solo, Gibran: Saya Cuma Ngawal dari Jauh

Rencananya, sidang perdana praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/3/2021).

"Ada dua perbedaan bahwa dia (AM) menurut Polresta dijemput, tapi menurut Mabes Polri datang sendiri. Daripada menjadi polemik saya ajukan gugatan itu dalam rangka untuk menguji apa yang terjadi sebenarnya," ungkap Boyamin di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/3/2021).

Menurut Boyamin kalau memang itu datang sendiri jadi ada suka rela. Tapi dari video yang tersebar AM seperti dikawal seseorang yang diduga anggota kepolisian di belakangnya.

"Berarti kan dijemput dan dikawal dari rumah sampai ke kantor polisi," jelas dia.

"Kalau memang itu penjemputan itu istilahnya bisa menjadi pengamanan. Tindakan kepolisian itu kan penangkapan itu sebagai pintu masuk untuk mengajukan gugatan praperadilan adalah tidak sahnya penangkapan terhadap AM," sambung dia.

Dia menilai, alasan penangkapan tidak sah karena berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru No 2 Tahun 2021 bahwa seseorang yang dihina atau dicemarkan nama baiknya maka harus melaporkan sendiri.

Bahkan, kuasa hukumnya juga tidak boleh melaporkan ke polisi.

"Sementara yang dimaksud dalam pengertian itu oleh kepolisian seakan-akan menyerang Mas Gibran. Padahal Mas Gibran sendiri ngomong jelas tidak mempermasalahkan, dan bahkan kalau dikatakan memaafkan juga memaafkan, tidak melaporkan. Artinya proses ini tidak ada pelaporan. Bagaimana seseorang ini bisa dijemput," ungkap dia.

Baca juga: Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 105 Akun Media Sosial

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan dirinya tidak pernah melaporkan AM terkait unggahan komentarnya di media sosial diduga menghina dirinya.

"Saya kan tidak pernah melaporkan. Saya juga sudah bilang siapapun saya maafkan," kata Gibran.

Sebelumnya diberitakan, tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial AM karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.

Peristiwa ini bermula ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,"  komentar AM di akun tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com