Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis di Kendari Dipukul Polisi Saat Liput Demo, Kapolres Minta Maaf

Kompas.com - 19/03/2021, 10:35 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

 

KENDARI, KOMPAS.com- Aksi kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi.

Seperti yang dialami jurnalis harian Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan, pada Kamis ( 18/3/ 2021).

Dia dianiaya sekitar 7 orang oknum kepolisian dari Polres Kendari saat meliput aksi unjuk rasa di kantor Balai Latihan Kerja (BLK). Aksi menuntut Pokja dan BLK Kendari membatalkan hasil lelang pekerjaan workshop las dan workshop otomotif mobil.

Rudi menuturkan, awalnya aksi itu berlangsung damai namun beberapa saat kemudian para demonstran terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi hingga berlangsung ricuh.

Baca juga: Dua Polisi Rampok Truk Kompos, Mengaku Petugas Leasing, Polda Lampung: Setelah Vonis Langsung Sidang Kode Etik

Usai kejadian tersebut, kata Rudi, para demonstran diterima oleh pihak BLK untuk melakukan dengar pendapat, namun pada saat dirinya hendak masuk mengikuti pertemuan tersebut polisi menahan dan meminta menunjukkan ID card.

"Setelah saya menunjukkan Id Card polisi langsung memukul dari belakang ada sekitar 7 sampai 10 anggota polisi, setelah dipukul disusul dengan kata-kata kasar yang seharusnya tidak diungkapkan oleh oknum kepolisian," ungkap Rudi kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis.

"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik, seperti ditulis Antara.

Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.

Baca juga: Perempuan Ini Nekat Lompat dari Lantai Dua Pasar Saat Diinterogasi, Dituduh Curi Uang

Atas kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi kekerasan sekolompok oknum polisi terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI KendariLa Ode Kasman Angkosono menyatakan,tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," katanya.

"Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.

Tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang, maka dari itu, AJI Kendari meminta agar para oknum polisi yang terlibat diberi sanksi tegas, dan jangan dilindungi.

"AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers," ujar Kasman.

Ia juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com