KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang perempuan muda berinisial OKPN.
Wanita berusia 20 tahun itu ditangkap lantaran menikam Darius Fallo (21), menggunakan sebilah pisau.
Akibatnya, warga Jalan Suratim, RT 002 RW 001, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, harus dilarikan ke rumah sakit setempat akibat mengalami pendarahan.
"Pelaku yang merupakan seorang perempuan sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (9/3/2021).
Baca juga: Emosi Saat Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Tikam Kakak Ipar hingga Tewas
Menurut Sepuh, saat diperiksa polisi, tersangka OKPN mengaku kalau menikam korban sedang mabuk minuman keras (miras).
Sepuh menuturkan, kasus itu bermula saat pelaku menikmati minuman keras bersama empat orang rekannya.
Usai mabuk miras, OKPN bersama rekan rekannya lantas menganiaya Darius Fallo di cabang Jalan Suratin, Oesapa.
Sementara itu, lanjut Sepuh, berdasarkan keterangan seorang rekan korban bernama, Paulus Obe (28), pengeroyokan terjadi ketika Paulus dan korban datang ke cabang Jalan Suratin, Kelurahan Oesapa, menunggu bus untuk penitipan barang.
Tanpa diduga, datang para pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor polisi.
Salah seorang pelaku turun dan langsung menyerang korban. Korban kaget dengan aksi penyerangan ini.
Paulus berusaha menahan pelaku tersebut, namun saat itu datang lagi pelaku yang lainnya dengan jumlah yang banyak dan membawa kayu.