Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ramadhan, Izin Penjualan Miras di Palu Akan Dicabut

Kompas.com - 05/03/2021, 22:50 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan akan segera mencabut izin penjualan dan peredaran minuman keras di kotanya. 

Pencabutan izin itu bakal dilakukan sebelum Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan Insya Allah begitu memasuki bulan suci Ramadhan tidak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," katanya Hadianto di Masjid Al-Munawwarah Kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Jumat (5/3/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Luhut: Di Palu, Jangan Diberikan Izin Lagi Membangun...

Kebijakan itu diambil Hadianto untuk melindungi warganya dari dampak negatif minuman keras. 

Apalagi, sebut Hadianto, permasalahan-permasalahan antarwarga di Kota Palu yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras.

Dia yakin jika Kota Palu bebas minuman keras maka tingkat kriminalitas akan turun.

"Begitu memasuki bulan suci Ramadan sudah tidak ada miras yang dijual dan diedarkan. Kalau izinnya suda dicabut maka akan berlaku selamanya," ujarnya.

Hadianto yang belum sebulan menjabat wali kota itu meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.

"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," ucapnya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Banggai Laut ke PN Palu

Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com