KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Jawa Barat, menembak dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kedua pria tersebut merupakan bagian dari 60 orang spesialis curanmor yang ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa kedua pria tersebut merupakan residivis curanmor berinisial AW (34) dan YP (23).
Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Gaji
"Inisialnya AW dari Citeureup, sama YP dari Lampung," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (4/3/2021).
Harun menyebut bahwa saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua pelaku curanmor tersebut.
Sebab keduanya melawan petugas lalu berupaya melarikan diri.
Tersangka AW ditangkap di daerah Tangerang, Banten.
Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Berikutnya, YP ditangkap di daerah Curug, Tangerang.
Polisi menemukan barang bukti berupa senjata api beserta lima peluru di lokasi penangkapan.
"(Kedua residivis) mereka melakukan perlawanan, jadi kita lumpuhkan dengan tindakan terukur. Iya keduanya residivis," kata dia.
Baca juga: Tangis Haru Nenek Enung Korban Curanmor: Alhamdulillah, Saya Bahagia Motor Kembali...
Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka kerap mengancam korbannya dengan senjata api.
Kedua tersangka ini kerap beraksi dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau menjelang magrib di depan pertokoan.
Polisi menyita 3 senjata api beserta 6 butir peluru, 7 unit ponsel, 2 bilah pisau, 21 buah kunci letter T dan 5 buah kunci pas.
Kemudian sebuah kunci magnet, serta 5 kunci motor dari berbagai merek.