Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pesan dan Transfer Rp 500.000, Pemuda Ini Tipu 3 Pengusaha Ayam Madiun hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 27/02/2021, 11:56 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap Komarudin (30), seorang pemuda asal Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap setelah menipu tiga pengusaha ayam potong hingga kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/2/2021) mengatakan Komarudin ditangkap setelah tiga pengusaha ayam potong asal Trenggalek, Ngawi dan Tulungagung melaporkan ulah penipuan pemuda tersebut.

“Untuk menipu tiga pengusaha itu tersangka bermodal uang Rp 500.000. Uang itu digunakan pemuda itu untuk berpura-pura memesan ayam potong dalam jumlah yang banyak,” kata Fatah.

Baca juga: Tipu-tipu Dukun Palsu, Driver Ojol Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 1,2 Miliar, Ini Ceritanya

Terbujuk rayuan tersangka, jelas Fatah, tiga pengusaha lalu mengirimkan ribuan ayam sesuai pesanan tersangka. Setelah menerima ribuan ayam pesanannya, tersangka menyatakan ribuan ayam yang dipesan itu akan dijual kembali.

Namun setelah ribuan ayam itu terjual semua, tersangka tidak juga melunasi uang kekurangannya kepada tiga pengusaha tersebut.

Tidak terima dengan ulah tersangka, tiga pengusaha itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Dari laporan itu polisi meringkus Komarudin di kediamannya, Rabu (24/2/2021) sore.

Baca juga: Harga Ayam Melonjak Jadi Rp 42.000 Per Kg, Stok di Medan Didatangkan dari Pekanbaru

Sudah saling kenal

Hasil penyidikan polisi, tersangka menipu para korbannya dengan modus menjualkan ayam milik tiga pengusaha tersebut. Untuk memuluskan aksi kejahatannya itu, tersangka memberi uang muka agar para korban percaya terhadap Komarudin.

Menurut Fatah, tiga korban percaya menjalin bisnis dengan tersangka karena sudah saling mengenal. Selain itu tersangka juga memberikan uang muka sebagai keseriusannya memesan ribuan ayam yang akan dijual kembali.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah.

Terhadap perbuatannya itu, Komarudin dijerat dengan pasal pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com