Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan "Software" Dunia Keluhkan Pembajakan di Indonesia

Kompas.com - 19/06/2013, 20:26 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kuasa hukum pemegang hak cipta dari beberapa perusahaan software (peranti lunak) komputer terkenal di dunia, Maya Ghita Gunadi, mengeluhkan banyaknya praktik pembajakan yang terjadi di Indonesia. Ghita mengaku telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Menurutnya, banyak keluhan dari klien-kliennya, yang kebanyakan perusahaan pemegang hak cipta yang tergabung dalam Business Software Aliance (BSA), terkait praktik pembajakan peranti lunak. Beberapa perusahaan itu di antaranya Microsoft, Adobe, dan Otodes.

"Mabes Polri telah menyita sekitar 5.000 software ilegal dari semua penindakan sepanjang semester pertama di beberapa mal di Jakarta, seperti Glodok, Ambasador, dan Point Square," ungkap Maya di Bandung, Rabu (19/6/2013).

Untuk diketahui, pada Februari 2013 lalu, Polri bersama Timnas HKI, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, melakukan sidak di kawasan niaga Glodok, Jakarta, dan berhasil mengamankan produk ilegal sebanyak 14 truk. Dari barang-barang yang disita, angka nilai kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 21 miliar.

Lebih lanjut Maya menambahkan, keluhan-keluhan dari beberapa perusahaan peranti lunak komputer terkenal itu berdasarkan hasil Studi Forensik Komputer di wilayah Asia Tenggara yang dilakukan pada tahun 2013 ini. Menurutnya, telah ditemukan sebanyak 59,09 persen dari sampel hard disk drive (HDD) terinfeksi oleh malware, sedangkan 100 persen dari sampel DVD peranti lunak (peranti lunak dalam bentuk cakram optik) telah terinfeksi oleh malware.

Ribuan malware tersebut, lanjutnya, ditemukan dari hasil pemeriksaan forensik terhadap sampling sebanyak 216 komputer bermerek baru yang menggunakan peranti lunak ilegal (bajakan) yang dibeli di lima negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Melanjutkan kesuksesan Polri dalam mengungkap peredaran peranti lunak bajakan di Jakarta, menurut informasi yang diberikan Maya, dalam waktu dekat Polri juga akan melakukan razia di sebuah pusat elektronik di Kota Bandung.

"Sebelumnya itu di Ambasador dan kawasan niaga Glodok Plaza. Rencananya akan dilakukan penindakan di Bandung Electronic Center," papar Maya.

Menurut Maya, penindakan oleh aparat berwenang terhadap peredaran peranti lunak ilegal sejatinya merupakan implementasi dari program edukasi "Be Safe With Genuine" dan program "Mall IT Bersih", yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di tujuh kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar, oleh Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

"Jadi, kalau hanya edukasi saja sulit menumpas praktik ilegal ini. Maka, mewakili beberapa perusahaan pemegang hak cipta software, kami melakukan upaya-upaya hukum bekerja sama dengan kepolisian dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Ini memang merupakan hak dari para pemegang lisensi, hak cipta software," jelas Maya.

Apalagi, lanjut dia, persoalan hak cipta memang telah diatur dalam undang-undang, antara lain perlindungan bagi pemilik hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta. Dia menyebutkan, ada dua upaya hukum yang dilakukan, yakni berupa pelaporan pidana terkait perbuatan atau pelanggaran seperti melakukan instalasi peranti lunak tanpa lisensi di unit PC/laptop yang dijualnya.

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Juga dilaporkan terkait penjualan software bajakan yang merupakan hasil perbanyakan tanpa izin yang melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta," urainya.

Maya mengakui, modus yang sering terjadi dengan cara penjualan PC/Laptop naked atau tidak ada peranti lunaknya sama sekali tidak melanggar hukum. Namun, kata dia, cara tersebut berpotensi mendorong pembeli untuk memasang peranti lunak bajakan.

"Apalagi dalam praktiknya ternyata toko atau penjual menawarkan atau memberi informasi pihak ketiga yang bisa menginstal PC/laptop naked tersebut dengan software ilegal," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com