Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pembuat Pernyataan Ruben Tak Bersalah Bebas

Kompas.com - 19/06/2013, 18:09 WIB
Zico Nurrashid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari empat orang yang membuat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa Ruben Pata Sambo bukanlah orang yang membunuh dan juga menjadi otak pembunuh, telah bebas. Hal itu dikatakan Martinus Pata Sambo saat memberikan keterangan di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).

Martinus adalah putra Ruben Pata Sambo, terpidana mati perkara pembunuhan di Tana Toraja pada 2005. Ruben dan seorang putranya yang lain, Markus, dijatuhi hukuman mati dalam perkara tersebut. Menurut Ruben, dia dan Markus dipaksa mengaku membunuh keluarga Andrias Pandin. Martinus pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun.

Pada 30 Desember 2006, empat orang yang ditangkap polisi, membuat pernyataan tertulis bermaterai yang menyebut bahwa Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja itu. Keempat orang itu mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.

Yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Ke empat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal.

Martinus mengungkapkan, Yulianus dan Juni dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan Agustinus dinyatakan terbukti sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara itu Petrus divonis enam tahun penjara dan kini sudah selesai menjalani hukuman.

 

"Yang sudah bebas Petrus dan saya. Kami didakwa turut serta melakukan pembunuhan. Petrus bebas tahun 2012," kata Martinus di Kantor Kontras, Rabu.

Dalam kasus ini terdapat delapan terdakwa, namun satu orang diantaranya, yakni Benediktus Budi Sopian, dinyatakan tidak bersalah. Budi menunjukkan barang bukti berupa rekaman CCTV dari kantornya di Makassar. Rekaman itu membuktikan bahwa 23 Desember 2005, ketika peristiwa itu terjadi di Tana Tinggi, Budi tengah berada di kantornya di Makassar.

Saat ini, Yulianus, Juni dan Agustinus menjalani hukuman di Lapas Kelas I Gunung Sahari, Makassar. Ruben dipenjara di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, sedangkan Markus di Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com