Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ruben, KontraS Surati Empat Institusi Hukum

Kompas.com - 13/06/2013, 14:35 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta Mabes Polri untuk segera berkoordinasi dan menemukan jalan konstitusional dalam penanganan pembebasan dua korban rekayasa kasus, yang kini telah divonis hukuman mati.

Kedua orang tersebut adalah Ruben Pata Sambo (72) dan Markus Pata Sambo. Ayah dan anak ini divonis melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006. Pada tahun 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung Hatta Ali, Dirwoto dan Djafri Djamal. Alasannya bukti yang diajukan bukanlah bukti baru, dan sudah pernah digunakan pada persidangan.

Namun ternyata, bukanlah Ruben dan Markus yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu, dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.

Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja.

Walaupun sudah membuat surat pernyataan, tetapi hal tersebut tidak membuat Ruben dan anaknya bisa bebas dari vonis. Mereka tetap terancam hukuman mati. "Ini sangat aneh. Surat ini tidak bisa menganulir Ruben dan Markus sebagai tersangka kasus ini," kata Haris Azhar, Koordinator Eksekutif Nasional KontraS ketika memberikan keterangan di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).

Untuk itu, KontraS akan memberikan surat permintaan ke Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan nama Ruben dan Markus dari daftar yang akan dieksekusi mati. Selain itu KontraS juga akan memberikan surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta peranannya menjembatani penuntasan rekayasa kasus pembunuhan ini.

"Kami juga akan memberikan surat kepada Mabes Polri meminta melakukan tindakan hukum atas pelaku-pelaku penyiksaan dan Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang menjatuhi hukuman mati dan menguatkan putusan itu," ujar Haris.

Saat ini Ruben dan Markus masih mendekam di balik jeruji besi di tempat yang berbeda. Ruben berada di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Sementara itu Markus, sang anak berada di LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com