Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Kemenag Akui Ancam Bunuh Wartawan

Kompas.com - 12/06/2013, 21:51 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Sidang kedua kasus ancaman pembunuhan oleh mantan Kepala Kemenag Pamekasan, Nurmaluddin, terhadap wartawan Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus, kembali digear di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (12/06/2013). Sidang kedua ini mendapat perhatian dari sejumlah pegawai negeri sipil dan warga kabupaten Pamekasan.

Tempat duduk di ruang sidang Garuda, tempat sidang digelar, hampir dipenuhi warga. Agenda sidang kedua yang dipimpin ketua majelis hakim Moh Mochlis ini berupa pembuktian dari saksi pihak terdakwa dan pihak korban.

Sukma selaku korban dan sekaligus saksi di hadapan majelis menceritakan detail soal peristiwa ancaman itu. Sukma bercerita mulai dari dirinya saat didatangi oleh Nurmaluddin dan Juhairiyah, Kasi Mapenda Kemenag serta satu staf Kemenag, di kantornya, Radar Madura, pada 15 Desember 2012 lalu.

"Kedatangan terdakwa menjelaskan bahwa berita soal pemotongan gaji karyawan tidak benar dan saya dinilai mengada-ada. Tetapi, dia mendesak saya untuk menjelaskan identitas narasumber yang sudah membocorkan pemotongan gaji tersebut," beber Sukma.

Karena Sukma tidak segera membeberkan nama tersebut, keluarlah kata-kata ancaman dari mulut Nurmaluddin. "Saya bisa menghabisi Anda dengan menyediakan uang ratusan juta. Saya punya banyak teman-teman yang jadi bajingan dan semuanya pernah membunuh orang," ungkap Sukma menirukan ancaman terdakwa yang terekam dalam smartphone Blackberry Sukma.

Akibat ancaman itu, Sukma mengaku sempat ketakutan. Dia kemudian menyebutkan inisial narasumber berita yang ditulisnya itu. "Saya di bawah tekanan menyebutkan inisial narasumber tersebut," ungkap Sukma.

Hakim juga menanyakan Sukma soal adanya permintaan maaf dari terdakwa. Sukma mengaku, permintaan maaf disampaikan terdakwa setelah adanya laporan kepada Polres Pamekasan. Bahkan, terdakwa meminta laporannya segera dicabut.

Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Sukma. Atas kesaksian Sukma itu, tak ada satu pun yang disangkal oleh terdakwa dan justru membenarkan semuanya.

Sementara saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, yakni Juhairiyah, Kepala Seksi Mapenda Kemenag Pamekasan, mengaku tidak tahu soal kejadian ancaman pembunuhan tersebut. Hal itu membuat kesal majelis hakim karena bertentangan dengan hasil berita acara pemeriksaan penyidik Polres Pamekasan. Bahkan, majelis hakim mendesak Juhairiyah agar tidak memberikan keterangan bohong karena ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Kalau Anda berbohong, bukti rekaman akan kami putar dan kami tahu bahwa suara Anda aktif ikut mendesak agar membeberkan nama narasumber yang dirahasiakan oleh korban," desak Mochlis kepada Juhairiyah.

Desakan itu kemudian berdampak kepada jawaban Juhairiyah berikutnya dengan kalimat lupa dan lupa. Pada sidang sebelumnya, Nurmaluddin didakwa dengan hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sidang selanjutnya, hakim masih akan memeriksa satu saksi lagi dari korban, yakni Totok Iswantoro, karena pada sidang kali ini yang bersangkutan berhalangan hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com