Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Tim Eksekusi, Bupati Aru Teriak Minta Tolong

Kompas.com - 29/05/2013, 18:07 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

DOBO, KOMPAS.com — Terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polda Maluku di Bandara Kuamar, Dobo, Kabupaten Aru, Rabu (29/5/2013). Untuk memuluskan rencana penangkapan Theddy, tim eksekusi bahkan menggunakan siasat.

Dari Informasi yang dihimpun Kompas.com di Dobo Rabu sore menyebutkan, sebelum ditangkap, Theddy sempat ke Bandara Kuamar untuk menjemput Danrem 151 Binaya yang ketika itu kabarnya hendak meresmikan asrama di Dobo. Theddy yang tiba di bandara dengan menggunakan mobil jabatan langsung menjemput Danrem 151 Binaya. Namun, saat henda bersalaman dengan Danrem dan petinggi Polda Maluku, tim eksekusi langsung menangkap yang bersangkutan.

"Theddy datang dengan mobil jabatannya untuk menjemput rombongan dari Ambon. Saat menjabat tangan dengan Danrem, Theddy langsung ditahan," kata sumber tersebut.

Saat ditangkap, Theddy sempat melawan dan berontak. Namun, upayanya sia-sia. Dia bahkan sempat berteriak minta tolong, tetapi tim eksekusi tetap menangkap buronan negara tersebut.

Danrem 151 Binaya Asep Kurnaidi yang ikut dalam misi penangkapan Theddy kepada wartawan di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura Ambon membenarkan penangkapan Theddy.

"Iya saat ditangkap Theddy Tengko sempat menolak," kata Asep singkat.

Setelah ditangkap, saat itu juga Theddy langsung diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan pesawat Cassa A 9035 milik TNI AD.

Sebelumnya, pada Selasa subuh (28/5/2013), tim dari Polda Maluku berencana menangkap Theddy Tengko. Namun, rencana itu gagal setelah pendukung Tengko memboikot bandara secara adat sehingga pesawat yang membawa rombongan tim eksekusi dari Ambon tidak dapat mendarat di bandara tersebut.

Theddy Tengko divonis bersalah korupsi dana APBD Aru 2006-2007 oleh Mahkamah Agung tertanggal 10 April 2012 dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com