Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Proses Hukum Kampanye Tak Sesuai Waktu

Kompas.com - 14/05/2013, 20:17 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Palangkaraya bersikap tegas.

Panwaslu Palangkaraya diminta melakukan proses hukum jika calon kepala daerah tertentu terbukti melakukan kampanye sebelum waktunya.

Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Anggen di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (14/5/2013), mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Panwaslu Palangkaraya, pekan lalu.

Surat itu berisi permintaan agar Panwaslu Palangkaraya melakukan kajian mengenai kemungkinan kampanye sebelum waktunya.

Saat ini, media-media dengan gambar pasangan calon kepala daerah Palangkaraya bertebaran di kota tersebut.

Padahal, masa kampanye baru akan diselenggarakan pada 19 Mei-2 Juni 2013. Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Palangkaraya diikuti enam pasangan.

Kalau memang memenuhi syarat terjadinya kampanye, harus diproses secara hukum. Kami sudah mendapatkan surat balasan dari Panswalu Palangkaraya, tutur Theopilus.

Dalam surat itu dijelaskan, penertiban sudah dilakukan. Namun, menurut Theopilus, sebagian media dengan gambar para pasangan calon kepala daerah masih terlihat.

Hari ini, Panwaslu Palangkaraya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Palangkaraya.

"Dalam koordinasi, Panwaslu Palangkaraya bisa memberikan surat rekomendasi pemberian sanksi untuk pasangan yang melakukan kampanye sebelum waktunya, jika dinilai perlu," tuturnya.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com