BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Warsito meminta Bupati Mesuji Khamamik, tidak mengeluh dan frustasi dalam mengurus proses pelepasan lahan (enklave) seluas 149,1 hektar di Hutan Register 45 untuk warga Talang Gunung, Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Luas 149 ha itu hanyalah untuk areal pemukiman, tidak termasuk lahan produksi. Untuk keperluan mata pencaharian, nanti akan difasilitasi tersendiri dalam bentuk kemitraan dengan perusahaan (PT Silva Inhutani). Ini merupakan keputusan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji). Saat itu telah diperhitungkan, luas lahan itu cukup untuk 20 tahun ke depan. Jadi, janganlah belum apa-apa, Pak Bupati frustasi," ujar Warsito, Rabu (1/5/2013). Ia mengomentari soal pernyataan Khamamik yang mengaku tidak sanggup untuk mendata warga penerima enklave hutan itu.
Menurut Warsito, jumlah keluarga riil Dusun Talang Gunung sebetulnya hanya sekitar 400 kelaurga, bukan 826 keluar seperti disebutkan Pemkab Mesuji.
"Ini jumlah keluarga pertama yang menempati perkampungan mereka yang tercaplok kawasan Register 45. Saat ini, memang banyak yang mengaku-ngaku warga demi mendapatkan lahan," tuturnya.
Terkait soal penertiban perambah di register 45, Warsito menjelaskan, pihaknya masih menunggu kabar pemerintah pusat. Diakuinya, tim penertiban sempat dibentuk dan melakukan rapat berkali-kali. Namun, penertiban itu urung dilaksanakan karena kurang mendapat dukungan pusat.
"Saat ini, kami menunggu Pak Menteri Kehutanan turun langsung ke sana. Kabarnya, kepastian soal operasi akan diputuskan setelah menteri meninjau langsung ke sana," ujar Warsito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.