Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Perkosa Tahanan, Kapolres Poso Harus Minta Maaf

Kompas.com - 05/04/2013, 10:56 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com — Koalisi organisasi dan individu di Kabupaten Poso untuk kemanusiaan, perdamaian, dan keadilan (Lingkar Kasintuvu) mendesak Kepala Kepolisian Resor Poso AKBP Susnadi meminta maaf kepada masyarakat Poso terkait kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita yang dilakukan anggota polisi Polres Poso.

Lingkar Kasintuvu memberikan tenggat waktu 72 jam kepada Kepala Polres Poso untuk meminta maaf. Jika tidak, mereka menyerukan Kapolres Poso Susnadi mundur dari jabatannya karena lalai dalam melaksanakan tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Berdasarkan catatan Lingkar Kasintuvu, tercatat ada sembilan kasus kekerasan seksual hingga Maret 2013. Dari sembilan kasus tersebut, tujuh di antaranya adalah kekerasan seksual di bawah umur, enam hingga 17 tahun.

"Saya yakin jumlah kasus lebih banyak lagi karena sebagian memilih tidak melaporkan kasusnya dengan alasan aib. Sementara untuk tahun lalu, kasus kekerasan seksual yang tercatat ke kami tidak sebanyak di awal tahun ini," kata Ketua Institute Mosintuwu, Lian Gogali, Jumat (5/4/2013).

Sementara sistem hukum adat di Poso, menurut Lian, penyelesaiannya menggunakan sistem kekeluargaan. Dari tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tiga di antaranya dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri.

"Belum ada yang diproses di pengadilan. Proses hukum di sini menyepelekan, kasus perkosaan hanya sebagai kasus asusila saja," kata Lian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com