JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak pengibaran bendera Aceh yang berlambang bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah diminta tegas mencegah pengibaran bendera yang dianggap mengganggu keutuhan NKRI.
"Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk segera mencegah dan menjaga keutuhan NKRI," kata Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Meskipun menjadi bendera provinsi, menurut Puan, hal itu dapat mengganggu keutuhan NKRI. Dia berharap hanya bendera merah putih yang berkibar di seluruh Indonesia. Menurut Puan, pemerintah tidak dapat membiarkan atau memberi peluang sedikit pun untuk rakyat Aceh dan di daerah lainnya dapat mengibarkan bendera di luar merah putih.
"Tetap saja buat kami NKRI adalah merah putih. Kalau ada bendera lain yang berkibar, harusnya kita bisa beri sikap tegas, melarang dan tidak membiarkan sampai terjadinya pengibaran bendera di luar merah putih," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3/2013). Dalam qanun tersebut, baik bendera maupun lambang tersebut tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Berdasarkan qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut. Namun, hal itu memunculkan pro dan kontra. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan masa lalu.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah merampungkan evaluasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh. Evaluasi menghasilkan 12 poin. Hasil evaluasi itu diserahkan kepada Pemprov Aceh dan DPRD Aceh pada Selasa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.