Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Mendagri Dinanti Kejati Maluku

Kompas.com - 14/03/2013, 15:02 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Belum ada jawaban dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terkait permohonan pembatalan pengaktifan Theddy Tengko sebagai Bupati Aru. Permohonan diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Anton Hutabarat, karena diyakini bisa mempermudah mengeksekusi terpidana korupsi tersebut.

Permohonan Kejaksaan Tinggi Maluku itu tertulis dalam surat yang dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, 7 Februari 2013. Tanggal 8 Februari 2013, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu meneruskan surat permohonan itu kepada Mendagri.

Belum adanya jawaban dari Mendagri itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Maluku, Ros Far Far, di Ambon, Kamis (14/3/2013). Hal senada disampaikan Anton Hutabarat.

Penonaktifan Tengko sebelum eksekusi dilakukan, diyakini pihak kejaksaan akan melemahkan kelompok masyarakat yang selama ini mendukungnya dan melarang eksekusi oleh kejaksaan. Hal itu juga bisa mencegah bentrokan, antara kelompok masyarakat yang mendukung Tengko dengan kelompok yang memintanya dieksekusi di Aru.

Tengko divonis bersalah melakukan korupsi APBD Aru tahun anggaran 2006-2007 oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012. Ia dipidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun bukannya ditahan, Tengko yang sejak 2 Maret 2011 dinonaktifkan sebagai Bupati Aru karena ditetapkan sebagai terdakwa korupsi APBD Aru, justru diaktifkan kembali untuk menjadi Bupati oleh Mendagri sejak 31 Oktober 2012 .

Dasarnya, surat permohonan pengaktifan kembali Tengko dari Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Permohonan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon, 12 September 2012, yang menyatakan putusan MA atas Theddy tidak bisa dieksekusi. Kasusnya, tidak memenuhi pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yaitu perintah terdakwa ditahan atau dibebaskan.

Padahal setelah putusan PN Ambon keluar, Kejaksaan Negeri Dobo telah mengajukan permohonan pembatalan putusan PN Ambon ke MA. Kemudian MA membatalkan putusan itu pada 25 September 2012.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com