Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Ini Layak Dipecat

Kompas.com - 04/03/2013, 21:17 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Seorang oknum perwira pertama Kepolisian Daerah Jawa Tengah bernama Iptu Hendro Priyo Wibisono yang tertangkap tangan membawa sabu oleh Badan Nasional Narkotina (BNN) Provinsi Jawa Tengah, layak dipecat.

Hal itu dingkapkan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan. John mengatakan, berdasarkan data pihaknya, Iptu Hendro pernah ditangkap pada 12 Mei 2009, 16 Januari 2010, dan terakhir 25 Februari 2012 dengan kasus yang sama, yakni membawa sabu.

"Untuk yang dua kali itu masing-masing divonis tiga bulan penjara, tapi masih jadi anggota Polri sehingga kemudian dalam pembinaan," ungkapnya, Senin (04/03/2013).

Namun sekarang ini, menurutnya tidak ada alasan lagi, untuk dibina. Sebab yang bersangkutan masih saja mengulang perbuatannya. "Tidak bisa lagi pembinaan, harusnya pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," tandasnya.

Ia mengatakan, meski yang bersangkutan merupakan anggota polisi bahkan seorang perwira, namun tidak ada keistimewaan. Semua akan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku.

"Mari kita kawal bersama, baik untuk vonis maupun pemecatannya," tambahnya.

Iptu Hendro sendiri saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka narkoba dan diserahkan oleh BNNP Jawa Tengah ke Ditresnarkoba Polda Jateng pada Kamis (28/2/2013) untuk ditindaklanjuti. Hendro diserahkan bersama Galih yang ketika itu tertangkap sedang berboncengan berdua untuk mengambil barang berupa sabu. Keduanya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Pemeriksaan terhadap Hendro sudah selesai dilakukan, dan tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Secepatnya berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Seperti diberitakan Hendro dan Galih tertangkap BNNP Jawa Tengah, Jalan Karangwulan Timur pada Senin (25/2/2013) sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya ditangkap saat akan mengambil sebuah paket sabu di sebuah pohon di jalan tersebut.

Setelah dikembangkan, petugas juga menangkap Ui alias Ike yang merupakan pacar Hendro. Kemudian Agus Susanto dan Sugiyo sebagai kurir, serta tiga napi yang masih mendekam di Lapas Kedungpane, yakni Yohanes, Sindu, dan Ariyanto. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kecuali Ike. Petugas terus mengembangkan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com