Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilgub Usai, Kejati Usut Dugaan Korupsi KPUD Sulsel

Kompas.com - 27/02/2013, 17:58 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Usai tahapan pemilihan gubernur (Pilgub), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mengusut dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel.

Pengusutan kasus di KPUD Sulsel terkait dengan logistik Pilgub seperti pengadaan kotak suara, kertas suara dan baliho. Selain itu juga, penyidik akan memeriksa proses tender lelang logistik Pilgub Sulsel yang dinilai ada rekayasa antara pihak KPUD dan pemenang tender.

"Jadi sementara kita telusuri kasus dugaan korupsi Pilgub Sulsel. Saat ini, penyidik mengusut kasus logistik seperti kotak suara, surat suara, dan baliho. Kita akan telusuri siapa pemenang tender dan bagaimana proses lelangnya, apakah sesuai dengan prosedur apa tidak," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir saat ditemui di kantornya, Rabu (27/02/2013).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim mengatakan pemeriksaan ini terkait laporan adanya dugaan rekayasa tender logistik pada pemilihan gubernur Sulsel lalu.

"Kami sementara melakukan terhadap panitia lelang logistik KPU. Pemeriksaan ini terkait mekanisme dan proses tender yang meliputi kertas suara, kota suara, baliho dan lainnya yang dilakukan oleh panitia lelang," ujar Nur Alim.

Kejati juga mempertanyakan mekanisme penentuan pemenang tender logistik Pilgub yang disebut menelan angggaran senilai Rp 16 miliar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com