Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum

Kompas.com - 24/02/2013, 04:14 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang janggal.

Pasalnya, penetapan status Anas disertai persoalan politik yang harus disikapi serius yaitu bocornya draf surat perintah penyidikan atau sprindik ke publik.

Persoalan sprindik ini, kata Firman, tentunya bukan hanya sekedar persoalan etik karena ada rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi.

"Tentu hal ini adalah all obstruction of justice (semua halangan keadilan). Kalau betul tiga pimpinan KPK tandatangan itu dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan, padahal etik belum bekerja. Semestinya, penetapan atau penetuan tersangka itu cacat hukum, "kata Firman di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (24/2/2013) dini hari.

Firman menjelaskan, terkait sprindik itu dapat disimpulkan subtansi proses hukum dalam penetapan Anas sebagai tersangka keliru atau bermasalah.

Menurutnya, KPK semestinya mengganti penetapan dalan sprindik dengan pengambilan keputusan. Dengan demikian, pihak yang terlibat di dalam pengambilan keputusan itu artinya tidak ikut berperan pada penandatanganan sprindik.

"Dan mereka menunggu hasil itu tetapi yang terjadi ini meluncur begitu saja,"pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com