Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Cabul Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/02/2013, 17:19 WIB
Kontributor Kompas TV, Abdul Latif Apriaman

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (7/2/2013) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 4 bulan kurungan kepada I Dewa Sutama, seorang guru sekolah dasar yang terbukti mencabuli belasan siswinya.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah, terdakwa seorang guru, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan asusila yang melanggar aturan agama dan hukum, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankannya adalah tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sejumlah keluarga korban yang hadir menyaksikan persidangan mengaku puas dengann keputusan hakim terhadap terdakwa.

"Ya saya puas. Saya intinya tidak mau memenjarakan orang, Cuma saya ingin mereka tahu bahwa bagaimana psikologis anak saya ke depan. Saya menyelamatkan banyak anak-anak kecil di bawah anak saya," kata Baiq Faraini, salah seorang orang tua siswa korban pencabulan.

Proses persidangan terhadap Dewa Sutama berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai persidangan sejumlah keluarga korban pencabulan berteriak, hendak menghakimi terdakwa. Puluhan aparat kepolisian harus mengawal ketat terdakwa menuju ke mobil tahanan meskipun Dewa Sutama belum mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, karena statusnya masih tahanan kota.

Seperti diberitakan, Dewa Sutama dilaporkan orang tua siswa telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak mereka, belasan orang tua siswa melaporkan kasus tersebut ke Polres Mataram September 2012 silam, saat itu terdakwa masih menjadi guru di salah satu sekolah favorit di Kota Mataram.

Ketika kasus itu mencuat, terdakwa bukannya mendapat sanksi pemecatan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, namun justru dipindahkan ke sekolah lain dan tetap mengajar seperti sedia kala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com