Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pol PP Beking Tempat Maksiat Akan Dipecat

Kompas.com - 06/11/2012, 20:36 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin berjanji akan menindak tegas aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbukti menjadi beking tempat penjualan minuman keras dan tempat maksiat. Hal itu diungkapkan Mundjirin dalam audiensi dengan pengurus Front Pembela Islam (FPI) di rumah dinas bupati, Selasa (6/11/2012) siang.

"Kalau FPI bisa memberikan bukti keterlibatan Satpol PP, (yang bersangkutan, red) langsung saya pecat," kata Mundjirin.

Sebelumnya, KH Syihabudin, ketua tanfidz FPI Jateng mengemukakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Miras yang berlaku saat ini terbukti meresahkan masyarakat, karena tidak disertai pengawasan yang ketat, baik oleh Satpol PP maupun polisi.

Bahkan, kaya Syihabudin, kenyataanya banyak aparat yang bermain kongkalikong dengan pengusaha tempat hiburan untuk melegalkan peredaran miras. Untuk itu, pihaknya meminta bupati untuk bertindak tegas dengan merevisi perda peredaran miras menjadi perda larangan miras.

"Jangan tanggung-tanggung, sekalian babat habis. Prinsipnya kita mau cari jalan keluar, tapi bukan malah keluar jalan," tegas Syihabudin.

Selain itu, dalam audiensi itu FPI juga meminta bupati menghentikan pembangunan hotel Java Inn di Bandungan, yang dinilai menyalahi aturan karena berdekatan dengan bangunan mushala. Audiensi FPI dijaga oleh sedikitnya 60 personel kepolisian guna mengantisipasi aksi anarkis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com