Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Blokade Tol Kebomas Lalu ke Disnaker

Kompas.com - 31/10/2012, 12:40 WIB
Adi Sucipto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com — Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen Gresik, Jawa Timur, Rabu (31/10/2012), berunjuk rasa. Mereka memblokade pintu keluar Tol Kebomas lalu ke Dinas Tenaga Kerja Gresik.

Mereka mengadukan pelanggaran hak normatif dan permasalahan di PT Panalux Multi Top, PT Aston Adhi Jaya, dan perusahaan tenaga alih daya di PT Petrokimia Gresik PPJP. Di PT Panalux, kekurangan hak normatif belum dipenuhi. Setelah kebakaran, pengusaha belum melaksanakan kewajiban kepada buruh.

Di PT Aston Adhi Jaya, belum ada kejelasan pemenuhan kekurangan hak normatif dan kelangsungan kerja. Di perusahaan tenaga alih daya, kekurangan pemenuhan hak normatif dua tahun terakhir belum dipenuhi. Pemenuhan upah, ujar Eko Wahyudi, selama belum ada kejelasan atau penyelesaian hubungan kerja.

Ketua Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen Gresik Agus Budiono menilai perlindungan terhadap tenaga kerja seharusnya menjamin hak dasar pekerja dan kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi. Pengawasan ketenagakerjaan harusnya menjamin pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Pemerintah (Disnaker) punya tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan ketenagakerjaan. Penegakan penerapan peraturan ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Tetapi, pengawasan dinilai lemah pada praktiknya, terbukti dengan banyaknya pelanggaran, dan perusahaan tidak memenuhi hak normatif buruh.

Abdul Hakam menjelaskan, buruh menuntut Pemkab Gresik menindak tegas pelaku pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, penempatan buruh di pos pekerjaan strategis di produksi yang diserahkan ke perusahaan outsourcing, PHK tidak jelas pesangonnya, dan hak normatif lainnya. Buruh juga menolak tenaga kerja outsourcing.

Selain itu, mereka mendesak pengusaha dipanggil Disnaker. Soal penetapan Upah Minimum Kabupaten Gresik 2013 sebesar Rp 1.567.000 sama dengan Kota Surabaya segera diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com