Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Merauke: Pengadilan Membuktikan

Kompas.com - 18/10/2012, 18:49 WIB
Erwin Edhi Prasetyo

Penulis

MERAUKE, KOMPAS.com-  Bupati Merauke menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimaam, Merauke kepada pengadilan. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Merauke Antonius Sugestianto. "Pengadilan yang akan membuktikan. Apakah (terbukti) salah atau tidak," ungkap Bupati Merauke Romanus Mbaraka di Merauke, Papua, Kamis (18/10/2012).  

Antonius Sugestianto akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jayapura. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimaam, Merauke senilai Rp 2,7 miliar dengan kerugian negara Rp 463,6 juta. Proyek itu terdiri dari pembangunan 20 unit rumah di Kampung Kimaam dan 20 unit rumah di Kampung Kiworo, Distrik Kimaam pada tahun 2009 -2010. Saat itu Sugestianto masih menjabat Kepala Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang Merauke.Selain Sugestianto, terdakwa kasus ini yakni Irfan Laraja dari PT Ri gtyh Persada Grup, kontraktor proyek pembangunan perumahan.    

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhi Nursapto sebelumnya mengatakan, total dana untuk kedua proyek pembangunan perumahan rakyat itu sebesar Rp 2,7 miliar. Kedua proyek itu didanai dari APBD Merauke tahun 2009 dan 2010 dengan sumber dana dari dana otonomi khusus Papua, masing-masing proyek Rp 1,355 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua ditemukan adanya kerugian negara proyek itu sebesar Rp 463, 6 juta . Rinciannya, kerugian negara proyek pembangunan 20 rumah di kampung Kimaam sebesar Rp 274,888 juta dan untuk Kampung Kiworo sebesar Rp 188,753 juta.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com