Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Wali Kota dan 7 Legislator Terancam Masuk Bui

Kompas.com - 27/09/2012, 21:37 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare sudah melakukan ekspose internal terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (TP) DPRD Parepare yang sudah ada sinyal mengarah pada penetapan berkas P21.

"Sejak Jumat 19 September, berkas kasus dugaan tunjangan perumahan telah kami periksa dari kepolisian. Dan kami juga sudah melakukan pencermatan, sekaligus melakukan ekspose internal," ungkap Kasi Pidsus Kejari Parepare Burhan SH MH yang dihubungi di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (27/9/2012).

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan ini menyebabkan negara merugi sekitar Rp 332 juta. Tunjangan yang diperuntukkan untuk rumah anggota DPRD pada tahun 2004, dari 25 anggota DPRD, hanya satu orang yang bisa melampirkan bukti setoran.

Kasus tersebut melibatkan Plt Walikota Parepare Sjamsu Alam saat itu masih menjabat anggota DPRD dan tujuh anggota DPRD lainnya yang sekarang masih menjabat serta 17 mantan anggota DPRD.

"Hanya saja berkas yang kami terima ada 24 tersangka. Untuk Sjamsu Alam yang sekarang menjabat Plt Walikota Parepare berkasnya terpisah. Alasannya (Sjamsu Alam) disidik tersendiri oleh kepolisian yang saat ini menunggu izin presiden," kata Burhan.

Burhan menyebutkan, ketujuh anggota DPRD Parepare yang masih aktif adalah Muhadir Haddade, Iqbal Chalik, Minhajuddin Ahmad, Kaharddin Kadir, Siraj Andi Sapada, Sudirman Tansi, dan Zainab Syamsuddin.

"Sesuai aturan KUHAP yakni 14 hari, dalam waktu dekat ini, kami akan bersikap, karena masih ada waktu 7 hari ke depan, tidak ada alasan menunda proses hukum yang ada," ungkap Burhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com