Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bojonegoro Dipenjara

Kompas.com - 17/09/2012, 21:01 WIB
Adi Sucipto

Penulis

BOJONEGORO, KOMPAS.com- Mantan Bupati Bojonegoro M Santoso (70), terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007 senilai Rp 6 miliar, Senin (17/9/2012), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur.

Jasa Eksekutor Musleh Rahman menyebutkan, Mahkamah Agung menolak kasasi Santoso dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Santoso langsung dieksekusi karena kejaksaan sudah melayangkan panggilan ketiga.

Dalam amar putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis pidana kurungan 5 (lima) tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider (hukuman pengganti) selama 4 (empat) bulan kurungan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,445 miliar, dan bila selama sebulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tertanggal 2 Desember 2009 dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 11 Oktober 2010. Dalam putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro, Santoso hanya divonis dua tahun penjara, sedangkan di Pengadilan Tinggi Surabaya divonis tiga tahun penjara.

Didampingi penasihat hukum Herman Susilo, Santoso mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jalan Kartini Bojonegoro. Setelah diperiksa di ruang pidana khusus dan dipastikan kondisinya sehat, Santoso dibawa ke LP Bojonegoro di Jalan Diponegoro dengan mobil CRV warna hitam S 1234 AP.

Jaksa eksekutor yang mengawal ke LP yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Musleh Rahman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hadi Priyono, dan Kepala Seksi Pidana Umum Rahmat Wahyu Wijayanto.

Musleh menuturkan, kondisi Santoso dalam keadaan sehat saat dibawa ke penjara. Pada panggilan eksekusi yang pertama dan kedua Santoso dikabarkan sedang menjalani perawatan di sebuah Rumah Sakit di Surabaya karena menderita penyakit jantung.

Hari ini, di PN Bojonegoro juga ada sidang sidang perdana Peninjauan Kembali perkara korupsi APBD 2007 senilai Rp 6 miliar yang melibatkan Santoso. Ia menunjuk penasihat hukum dari OC Kaligis, Gede Bobby Aryawan dan M Fauzie.

Santoso tetap menempuh upaya hukum melalui PK, meskipun sesuai ketentuan pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi.

Selain kasus korupsi dana APBD 2007 Santoso juga terjerat kasus korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu Rp 3,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com