Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Terdakwa Korupsi 18 Miliar Berujung Ricuh

Kompas.com - 17/09/2012, 14:13 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa korupsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi Provinsi Papua Barat tahun 2006-2007, senilai Rp 18 miliar, Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua Barat Harun Djitmau, mengamuk usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Papua Barat, Senin (17/9).

Keluarga Harun menunding majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini tebang pilih. Pasalnya dalam perkara yang sama, satu lagi terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Marthen Rumadas hanya menjalani tahanan kota. Sedangkan Harun harus menjalani kurungan badan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II BManokwari.

Selain itu, keluarga Harun Djitmau juga kecewa terhadap keputusan majelis yang belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Harun Djitmau yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dan pihak keluarga. -

Keluarga Harun Djitmau sempat berteriak-teriak dan mencaci maki hakim yang dinilai tidak adil. Kericuhan semakin meluas, tatkala keluarga terdakwa Sekda Provinsi Papua Barat Marten Luther Rumadas, tidak terima dengan kata-kata keluarga terdakwa Harun Djitmau. Kedua kubu ini nyaris baku pukul. Namun dapat dilerai oleh sejumlah kerabat dan petugas kepolisian.

Kericuhan ini juga sempat menunda persidangan terdakwa Marthen Luther Rumadas hingga satu jam lamanya. Sidang dengan terdakwa Rumadas, akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Sekda Marthen Rumadas dan Kepala BNP Provinsi Papua Barat Harun Dijtmau  diduga menyelewengkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007 sebesar Rp 18 miliar. Sekda Marthen diduga mengorupsi uang dana bagi hasil sebesar Rp 11 miliar, sedangkan Harun Djitmau yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Papua Barat, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 7 miliar. Jaksa mendakwa kedua terdakwa telah melangar Undang-Undang Tipikor No. 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman lebih dari 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com