JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR mengambil sumpah jabatan sebagai anggota DPR terhadap Irmadi Lubis, Senin (10/9/2012), sebagai pengganti antar waktu (PAW) Panda Nababan, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat ini, Panda berstatus sebagai terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.
"Hari ini memang kami (PDIP) melantik Irmadi Lubis sebagai pengganti Panda Nababan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami jalankan proses di DPR, partai dan fraksi untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Puan, Fraksi PDI Perjuangan sudah melakukan komunikasi dengan Panda Nababan terkait pergantian tersebut. Tetapi, soal penempatan Irmadi, Puan mengaku belum mengetahui bahwa di komisi mana ia akan ditempatkan.
Panda sendiri telah dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 22 Juni 2011 silam. Pada bulan Mei lalu, dia bebas dari LP Cipinang karena telah menjalani masa hukumannya. Politikus senior PDI Perjuangan itu terakhir menjadi anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Panda menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.