Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Tanah Keraton Didata Ulang

Kompas.com - 10/09/2012, 01:52 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Pascapengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, tanah-tanah Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman akan didata ulang. Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap, masyarakat yang memanfaatkan tanah magersari tidak perlu risau dengan adanya pendataan tersebut.

”Masyarakat yang menggunakan tanah Keraton atau Pakualaman dengan sistem magersari tidak perlu risau. Sesuai ketentuan UU Keistimewaan DI Yogyakarta, tanah-tanah itu akan didata kembali,” ujar Sultan dalam acara Syawalan dan Rapat Kerja Daerah DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Minggu (9/9) di Yogyakarta.

Pendataan tanah dilakukan setelah eksekutif menyusun peraturan daerah istimewa dan perda. Menurut Sultan, UU Keistimewaan DIY tidak hanya mengatur tanah-tanah Keraton ataupun Pakualaman, tetapi juga tanah milik pemda.

Menurut Sultan, setelah pendataan tanah akan ada dua macam surat tanah, pertama surat kekancingan dari Keraton atau Pakualaman, dan kedua sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional.

Ahli pertanahan sekaligus anggota Tim Asistensi Rancangan UU Keistimewaan DIY, Suyitno, mengatakan, pada prinsipnya Keraton dan Pakualaman tetap menjadi pemegang sertifikat hak milik untuk tanah Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond. Namun, masyarakat tetap bisa mendapat sertifikat hak pakai atau hak guna bangunan dari BPN.

Pendataan akan dilakukan bertahap. Sertifikasi akan menggunakan dana keistimewaan yang anggarannya diajukan ke pemerintah pusat.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitikismo Keraton Yogyakarta (petinggi Keraton yang mengurusi pertanahan) Gusti Bendara Pangeran Haryo Hadiwinoto menegaskan, Keraton telah melakukan inventarisasi ulang tanah Keraton sejak tahun 2000. Pascapengesahan UU Keistimewaan DIY, pendataan dilanjutkan hingga seluruh aset Keraton terdokumentasi.

Mundur dari Golkar

Terkait keanggotaannya di Partai Golkar, Rabu pekan lalu, Sultan resmi menyatakan mundur dengan mengembalikan kartu tanda anggota. Sultan sudah bertemu Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk pernyataannya itu.

Menurut Sultan, surat pengunduran diri yang disampaikan ke Partai Golkar berupa surat pernyataan, bukan surat permohonan.

”Kalau permohonan kan harus menunggu jawaban,” kata Sultan, anggota Dewan Penasihat DPP Partai Golkar.

Sesuai Pasal 18 Bab VI Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, calon gubernur dan wakil gubernur DIY bukan merupakan anggota partai politik.

Sultan mengatakan, kepala daerah memang lebih baik jika tidak partisan. (ABK)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com