Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Sekda Papua Barat Dijaga Ketat Aparat

Kompas.com - 03/09/2012, 15:07 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bagi hasil minyak bumi dan gas Provinsi Papua Barat tahun 2005-2006, Senin (3/9/2012) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat. Sidang ini dijaga ketat aparat polisi dan Brimob Polda Papua di Manokwari.

Puluhan anggota pasukan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Manokwari bersenjata lengkap dan ratusan aparat kepolisian dari Polres Manokwari berdiri tegap di pintu masuk gerbang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat. Para aparat ini melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang memasuki halaman Pengadilan Tipikor.

Sidang perdana ini dihadiri oleh dua terdakwa masing-masing Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas dan Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua Barat Harun Djitmau. Keduanya disidang secara terpisah.

Lima Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari membacakan dakwaannya secara bergantian yang pada intinya mendakwa Marten Luther Rumadas dan Harun Djitmau, melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Marten Luther Rumadas diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. Sementara Harun Djitmau diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar dari dana bagi hasil minyak bumi dan gas tahun 2005 dan tahun 2006. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tarima Saragih ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Meski sama sama melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Harun Djitmau ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari. Sedangkan Sekretaris Daerah Marten Luther Rumadas hanya menjadi tahanan kota karena yang bersangkutan telah mengembalikan dana sebelas Rp 11 miliar tersebut ke kas daerah Provinsi Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com