Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Magelang Terima Vonis Kedua

Kompas.com - 30/08/2012, 21:23 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Meski berstatus sebagai narapidana, mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto kembali menjalani sidang vonis dan diganjar 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/8/2012). Majelis hakim menyatakan, Fahriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Dana Tidak Tersangka (DTT) APBD Kota Magelang tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 940 juta.  

Pada kasus ini, Fahriyanto disidangkan satu berkas bersama terdakwa lain yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Magelang Sureni Adi. Majelis hakim yang dipimpin hakim Suyadi juga menjatuhkan vonis yang sama pada Sureni yakni 18 bulan penjara.  

Selain itu, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1.  

Menanggapi vonis tersebut, Fahriyanto dan Sureni Adi menyatakan pikir-pikir.

Sebenarnya, kedua terdakwa juga pernah tersandung kasus korupsi pengadaan buku ajar SD-SMA tahun 2003 sebesar Rp 11 miliar. Oleh Pengadilan Tipikor, Fahriyanto divonis 18 bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar RP 122,9 juta.  

Sedangkan Sureni Adi pada kasus yang sama mendapat vonis 12 bulan kurungan serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Vonis ini dijatuhkan pada 28 Maret 2012. Sehingga secara kumulatif Fahriyanto harus menjalani hukuman 3 tahun dan Sureni Adi 2,5 tahun.  

Pada persidangan dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing menyatakan keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan kerjasama menggunakan DTT tahun 2003-2004 sebesar Rp 940 juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umum seperti bencana alam, bencana sosial, penyediaan sarana dan prasarana pemda yang tak dianggarkan sebelumnya dalam APBD berjalan.

Namun dana itu justru digunakan untuk bantuan partai politik (parpol) dan anggota dewan fraksi TNI Polri atas permintaan ketua DPRD yang menjabat saat itu Tridjoko Minto Nugroho (terdakwa lain). Anggaran tersebut diberikan kepada delapan parpol antara lain TNI/POLRI senilai Rp 30 juta, PKP Rp 20 juta, PKB Rp 40 juta, Golkar Rp 100 juta, PAN Rp 40 juta, PBB Rp 20 juta, PPP Rp 20 juta serta PDIP Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com