Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Imigrasi Cegah Dua Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

Kompas.com - 30/08/2012, 13:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung.

"KPK sudah kirimkan permintaan cegah atas nama Pragsono dan Asmadinata," kata Johan di Jakarta, Kamis (30/8/2012). Surat pencegahan atas nama dua hakim itu sudah dikirimkan KPK ke Imigrasi, Rabu (29/8/2012) kemarin.

Menurut Johan, kedua hakim Tipikor itu akan dicegah selama enam bulan ke depan. KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Kartini dengan mengarah pada dugaan keterlibatan hakim lain. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kemarin mengatakan ada potensi tersangka lain kasus penerimaan suap tersebut.

"Berdasarkan informasi-informasi yang diberikan MA (Mahkamah Agung) dan hakim, pengembangannya ada kemungkinan potensial suspect (potensi tersangka) yang lain," kata Bambang.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap itu. Selain Kartini, mereka yang jadi tersangka adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dan Sri Dartuti, adik Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Penerimaan suap oleh Kartini diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat M Yaeni. Dalam menangani perkara korupsi mobil dinas itu, Kartini tidak sendirian. Pragsono dan Asmadinata juga tergabung dalam majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Senin (27/8/2012) kemarin, Yaeni dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono. KPK sudah memeriksa Yaeni, Pragsono, dan Asmadinata sebagai saksi untuk Kartini. KPK juga akan memeriksa hakim Lilik Nuraini yang semula menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Yaeni tersebut. Dia dimutasi karena terkena sanksi disiplin sehingga posisinya sebagai ketua majelis hakim digantikan Pragsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Nasional
    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Nasional
    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Nasional
    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    Nasional
    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Nasional
    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Nasional
    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com